Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng Masih Diaudit, Kemendag Janji Bayar

Utang minyak goreng tengah diaudit oleh BPKP lantaran terjadi perbedaan klaim besaran utang antara pemerintah dengan pelaku usaha.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih akan meminta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hasil surveyor independen mengenai rafaksi atau pembayaran selisih harga minyak goreng.

Langkah tersebut sebagai bagian prinsip kehati-hatian pemerintah dalam proses pembayaran utang kepada produsen minyak goreng dan juga pelaku usaha ritel.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa reviu dari BPKP tersebut diperlukan lantaran terjadi perbedaan klaim antara pemerintah dengan pelaku usaha terkait utang tersebut.

“Dalam rangka prinsip kehati-hatian, prudent, sekarang sedang dilakukan reviu dari hasil verifikasi yang dilakukan surveyor independen, dalam hal ini Sucofindo, hasilnya itu akan di-reviu oleh BPKP. Jadi sekarang proses. Kemarin kita meeting dengan mereka,” ujar Isy kepada awak media di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia menjelaskan, klaim produsen minyak goreng sendiri terkait rafaksi tersebut sebesar Rp812 miliar, sedangkan hasil surveyor hanya Rp472 miliar.

“Klaimnya temen-temen dari 54 produsen mengeklaim sebesar Rp812 miliar, kemudian dari hasil verifikasi Sucofindo sekitar Rp472 miliar. Jadi ada perbedaan angka yang perlu dilakukan reviu dalam rangka prinsip kehati-hatian dan akuntabilitasnya,” ucap Isy.

Terkait pihaknya yang meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai masalah tersebut, Isy mengungkapkan bahwa Kemendag wajib membayar ganti rugi kepada pelaku usaha meski Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2022 dan Permendag No.3/2022 yang menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi telah dicabut. 

“Jadi tidak menghilangkan [kewajiban],” ucap Isy.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menagih utang Kemendag terkait program minyak goreng satu harga pada awal 2022 lalu. Program tersebut digulirkan pemerintah lantaran harga minyak goreng melambung tinggi. 

Aprindo bahkan mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng di gerai-gerai ritel anggota mereka, apabila utang yang sejak setahun lebih itu tidak dibayarkan.

Dalam polemik tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikannya agar tidak terjadi kerugian bagi pihak pelaku usaha. KPPU mencatat utang pemerintah kepada produsen minyak goreng dan peritel modern mencapai Rp1,1 triliun, yakni kepada Aprindo sebesar Rp344 miliar, sedangkan sisanya kepada produsen minyak goreng.

Terkait hasil verifikasi jumlah utang oleh Kemendag, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey belum merespons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper