Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng ke Pengusaha Belum Dibayar, Zulhas Ungkap Alasannya

Mendag Zulhas menjelaskan terkait perkembangan terbaru soal utang minyak goreng ke pengusaha.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran selisih harga jual atau utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha minyak goreng tak kunjung dibayar, meski permasalahan ini sudah berlangsung selama setahun lebih.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum melakukan pembayaran utang lantaran Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo sebagai verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag kepada BPDPKS.

“Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan Sucofindo kepada BPDPKS,” kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Terbaru, Kemendag meminta auditor negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi ulang.

Permintaan verifikasi ulang dilakukan karena adanya perbedaan besar antara klaim yang diajukan 54 pelaku usaha dengan total nilai Rp812,72 miliar dengan verifikasi PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar.

Politisi PAN itu menuturkan, perbedaan hasil verifikasi itu lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022. 

“Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara apakah ke BPKP atau BPK agar selisih harga yang benar yang mana? Yang mau dibayar yang mana? Karena yang bayar bukan kita, BPDPKS,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2022 dan No.3/2022, yang dapat melakukan klaim atas selisih harga jual kepada BPDPKS adalah pelaku usaha yang telah terdaftar dan telah ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN).

Acuan besaran biaya yang dapat diklaim pelaku usaha yaitu Harga Acuan Keekonomian (HAK) Rp17.260 per liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Adapun klaim kepada BPDPKS berupa klaim proses penyaluran dengan perhitungan selisih harga antara HAK dan HET dikalikan dengan volume penyaluran, biaya distribusi, dan ongkos angkut. Lalu, klaim proses rafaksi dengan perhitungan selisih harga HAK dan HET dikalikan volume penyaluran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper