Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Utang Minyak Goreng, Kemendag: Tunggu Hasil Audit

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum dapat selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada produsen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim menyampaikan, Kemendag tengah meminta BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga. Menurut hasil verifikasi PT Sucofindo, jumlah yang terverifikasi sebesar Rp474,80 miliar.

“Untuk menjaga seperti prinsip kehati-hatian, prudent, kemudian dalam rangka itu kita sedang meminta reviu oleh auditor negara [BPKP],” kata Isy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Isy menyampaikan, pertemuan bersama BPKP telah dilakukan hari ini, Selasa (6/6/2023). Dalam pertemuan tersebut, Kemendag tengah menyiapkan dan melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo.

Dalam paparan yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, sebanyak 54 pelaku usaha telah mengajukan klaim dengan total nilai Rp812,72 miliar, sedangkan jumlah yang terverifikasi PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43 persen dari total nilai yang diajukan pelaku usaha.

Perbedaan hasil verifikasi itu, lantaran pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

Namun, Isy tidak dapat mengkofirmasi kepastian waktu pembayaran rafaksi tersebut kepada produsen minyak goreng.

“Saya tidak mau berspekulasi dulu. Sebelum ada hasilnya ya kita tunggu hasilnya dulu ya,” ujarnya. 

Sementara itu, dalam rapat kerja yang berlangsung Selasa siang, Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menilai, permasalahan utang minyak goreng tersebut terkesan saling lempar antara Kemendag dengan BPDPKS.

Politisi PDI Perjuangan itu sangat menghargai jika Zulhas cs dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu dekat dan segera membayar rafaksi ke pelaku usaha. 

“BPDPKS mengatakan menunggu dari Bapak [Zulhas], sedangkan Kejagung kalau saya lihat isi perintahnya itu sudah tegas, bayar sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, kata Evita, hasil verifikasi yang dilakukan Sucofindo sudah ada, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pembayaran sebesar Rp344 miliar.

“Kita dulu menerima Aprindo ke sini ke Komisi VI, kasihan melihat mereka Pak Menteri, yang diminta mereka itu cuma Rp344 [miliar], tidak banyak,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper