Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden atau Perpres No.31/2023 tentang Percepatan Pembangunan Bandara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 6 Juni 2023. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas di IKN.
"Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur," demikian bunyi pasal 1 dalam beleid tersebut.
Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun Bandara VVIP. Penugasan untuk Kementerian PUPR meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan hingga pendaan.
Adapun, terkait penugasan pembangunan Kementerian PUPR mencakup fasilitas keselamatan dan keamanan, runway strip, runway end safety area, stopway clearway, landasan hubung (taxiway), jalan di dalam kawasan dan jalan akses menuju bandara VVIP di IKN.
Selain memberi penugasan ke Kementerian PUPR, Presiden juga memberi penugasan kepada kementerian lainnya seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan hingga Kementerian ATR/BPN terkait percepatan pembangunan Bandara VVIP di IKN.
Baca Juga
Untuk Kemenhub, Presiden menugaskan untuk menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus pada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan, kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandara dan studi lingkungan.
Penugasan selanjutnya ialah melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP, mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP dan beberapa tugas lainnya.
Adapun, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapat penugasan untuk memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP di IKN.
Sementara itu, untuk Kementerian ATR/BPN mendapat penugasan untuk melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Selanjutnya, mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP termasuk jalan akses menuju bandara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 7 pada beleid tersebut.