Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor Jokowi Berlaku 10 Juni, Airlangga: Hanya Bauksit

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa larangan ekspor mineral logam yang akan berlaku besok, Sabtu 10 Juni 2023 hanya untuk Bauksit.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku mulai besok, Sabtu 10 Juni 2023 hanya untuk bauksit.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat dikonfirmasi ihwal ekspor mineral logam yang akan dihentikan sesuai dengan tenggat besok yang diamanatkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Jadi jadi, kita kan [moratorium] bauksit,” kata Airlangga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan rencana moratorium ekspor itu bakal disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul waktu yang ditenggat UU Minerba tersebut. 

“Nanti kita lihat akan diumumkan presiden,” kata Luhut kepada Bisnis. 

Seperti diketahui, UU Minerba mengamanatkan penghentian ekspor mineral logam pada 10 Juni 2023. Amanat itu sebagai tindaklanjut komitmen pemerintah untuk melakukan penghiliran lebih lanjut sejumlah mineral logam di dalam negeri. 

Kendati demikian, belakangan Pemerintahan Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan relaksasi izin ekspor terhadap lima komoditas mineral logam hingga 31 Mei 2024.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan menjadi payung hukum pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat untuk memastikan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). 

“Antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024, dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023). 

Relaksasi ekspor, lanjut Arifin, hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023. Relaksasi dapat dicabut apabila pemegang IUP/IUPK tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

Selain itu, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian, penjualan hasil pengolahan juga wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper