Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Terapkan Sistem Blokir Otomatis untuk Tagih Piutang PNBP

Implementasi automatic blocking system (ABS) dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang PNBP, serta piutang negara lainnya.
Menkeu Sri Mulyani membacakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/5/2023). Dok Kemenkeu RI
Menkeu Sri Mulyani membacakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/5/2023). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem blokir otomatis atau automatic blocking system untuk meningkatkan upaya penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, menggantikan beleid sebelumnya yakni PMK No. 155/2021.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan bahwa implementasi automatic blocking system (ABS) dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang PNBP, serta piutang negara lainnya.

Berdasarkan pasal 182 dalam PMK 58/2023, pengelola PNBP yakni kementerian/lembaga dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu untuk menghentikan askes layanan kode billing. Adapun, permintaan untuk menyetop akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada Dijten Anggaran melalui ABS.

Wawan mencontohkan di sektor minerba. Dia memaparkan jika sebuah perusahaan batu bara tidak membayarkan royalti, maka kementerian/lembaga dapat meminta penghentian akses layanan kode billing kepada Ditjen Anggaran.

“Kalau tidak dapat kode billing, perusahaan tidak bisa bayar dan kalau tidak bisa bayar, maka tidak bisa ekspor. Ini untuk memaksa eksportir batu bara yang masih punya piutang kepada negara harus membayar dulu baru bisa melanjutkan ekspor,” ujarnya, Kamis (8/6/2023). 

Sebagai informasi, penerbitan PMK No. 58/2023 bertujuan memperkuat pengaturan pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan optimal, terutama terkait dengan perencanaan, optimalisasi penyelesaian piutang, pengawasan, serta penilaian kinerja pengelolaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, mitra atau badan yang ditunjuk untuk membantu pengelolaan PNBP dapat berbentuk BUMN, BUMD, BUMS, atau badan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mitra instansi pengelola PNBP tersebut bertugas untuk melakukan pemungutan, penyetoran, ataupun penagihan PNBP terutang.

Jangka waktu penugasan mitra instansi pengelola PNBP berlaku lebih dari satu tahun anggaran. Kemudian, dilakukan peninjauan kembali terhadap penugasan mitra instansi minimal satu kali dalam jangka waktu masa penugasan.

Selain itu, PMK yang diundangkan pada 29 Mei 2023 ini juga mengatur bahwa Kementerian Keuangan dapat menilai kinerja pengelolaan PNBP kementerian/lembaga terkait. Penilaian kinerja ini dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.

Adapun, penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan beberapa variabel. Beberapa di antaranya terkait capaian target, akurasi perencanaan, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper