Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan penyebab harga gula meroket di pasar rakyat. Harga gula nasional saat ini rata-rata melebihi dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah yakni Rp13.500 per kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan, naiknya harga gula dalam negeri dipengaruhi oleh beberapa faktor.
“Yang pertama adalah penurunan ekspor dari negara pengekspor [gula], kedua kenaikan harga gula di internasional,” kata Ketut dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2023 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) dalam laporan indeks harga pangan mencatat, harga gula dunia pada April 2023 naik 17,6 persen dibandingkan periode sebelumnya secara tahunan.
Harga gula yang meroket itu terjadi karena adanya kekhawatiran berkurangnya pasokan gula dunia usai proyeksi produksi dari India dan China direvisi turun. Produksi gula di Thailand dan Uni Eropa juga lebih rendah dari yang diprediksi sebelumnya.
Gabungan Produsen Gula Indonesia atau Gapgindo dalam Mukernas hari ini mengatakan, harga gula di pasar dunia yang diperdagangkan di London lebih dari US$700 per ton atau naik lebih dari 30 persen dalam empat tahun terakhir. Angka tersebut juga menjadi yang tertinggi sejak Desember 2011.
Baca Juga
Selain turunnya ekspor gula dari negara pengekspor dan naiknya harga gula di internasional, Ketut mengungkapkan, ongkos produksi juga turut menjadi pemicu naiknya harga gula di dalam negeri.
“Kami selalu berkoordinasi dengan teman-teman, ternyata ongkos produksinya sudah mulai naik,” ujarnya.
Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Ketut, harga gula pasir rata-rata nasional sebesar Rp14.506 per kg pada 6 Juni 2023. Angka tersebut naik 0,03 persen dibandingkan hari sebelumnya, 5 Juni 2023.
Sementara itu, harga gula rata-rata di Pulau Jawa sebesar Rp13.822 per kg atau naik 0,39 persen dari hari sebelumnya. Angka itu di atas acuan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Peraturan Bapanas No.11/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, harga acuan pembelian gula yang ditetapkan sebesar Rp13.500 per kg.