Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini Indonesia menghadapi tantangan berupa perlakuan diskrimatif secara bertubi-tubi dari Uni Eropa.
Mulai dari adanya undang-undang (UU) Deforestasi yang sudah mulai diterapkan, hingga adanya mekanisme penyesuaian batas karbon (Carbon Border Adjusment Mechanism/CBAM) yang mengancam industri besi dan baja.
“CBAM akan dilakukan pada 2026 dan industri besi dan baja akan menjadi subjek dari pada carbon border,” ungkapnya dalam acara Bisnis Indonesia – Green Economy Forum, Rabu (7/6/2023).
Adanya CBAM, lanjutnya, membuat negara-negara yang memproduksi besi dan baja dapat dikenakan pajak lingkungan unilatertally atau secara sepihak oleh negara-negara Eropa apabila perusahaan di negara tersebut belum membayar pajak karbon.
Melansir dari halaman resmi pemerintah Uni Eropa, CBAM akan mulai berlaku dalam fase transisi mulai 1 Oktober 2023 dan sistem permanen mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Importir harus menyatakan setiap tahun jumlah barang yang diimpor ke UE pada tahun sebelumnya dan gas rumah kaca (GRK) yang tertanam di dalamnya.
Baca Juga
Mereka kemudian akan menyerahkan nomor sertifikat CBAM yang sesuai. Harga sertifikat akan dihitung tergantung pada harga lelang rata-rata mingguan tunjangan emiision trading system UE yang dinyatakan dalam EUR/ton emisi CO2.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kinerja ekspor besi dan baja (HS72) pada April 2023 tercatat sebesar US$2,2 miliar.
Terpantau adanya penurunan harga komoditas unggulan tersebut menjadi US$117,4/mt, meski volume tercatat naik menjadi 1,4 juta ton.