Bisnis.com, JAKARTA - Program Kartu Prakerja gelombang 54 telah dibuka per hari ini, Jumat (2/6/2023).
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi.
Mulai Juni 2023, program Kartu Prakerja akan dibuka per dua mingguan. Hal ini bertujuan agar peserta mendapat kepastian mengenai pembukaan gelombang dan penetapan peserta dengan jadwal yang lebih pasti.
Baca Juga
Peserta program ini akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta yang diperlukan untuk membeli pelatihan, insentif Rp600.000, dan insentif survei Rp50.000 untuk setiap survei.
Peserta yang sudah mendaftar sebelumnya bisa langsung klik ‘Gabung Gelombang’. Sementara, mereka yang belum bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 54.
Syarat Mendaftar
-
WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
-
Tidak sedang menempuh pendidikan formal
-
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Mendaftar
-
Buka laman www.prakerja.go.id
-
Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif
-
Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
-
Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
-
Isi data diri kamu
-
Unggah foto e-KTP
-
Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
-
Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
-
Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
-
Verifikasi nomor HP yang masih aktif
-
Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi
-
Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)