Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Gaji Ke-13 untuk ASN, Ngefek ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II/2023?

Pemerintah segera membagikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 5 Juni 2023.
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Gedung bertingkat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Gedung bertingkat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera membagikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 5 Juni 2023, dengan harapan dapat mendorong konsumsi terutama pada tahun ajaran baru. 

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah Redjalam melihat adanya gaji tambahan dari pemerintah tersebut tidak akan berdampak banyak dan langsung terhadap konsumsi dan ekonomi. 

“Karena meskipun ada tambahan daya beli tetapi tidak akan mengubah perilaku konsumsi ketika tidak ada event yang memang bisa mendorong konsumsi seperti hari raya,” katanya, Senin (29/5/2023). 

Gaji ke-13 yang pada tahun ini belum penuh atau belum 100 persen, menurut Piter mereka akan lebih memilih menyimpan pendapatan tersebut dan menggunakannya pada urusan-urusan penting. 

Salah satunya untuk keperluan pendidikan anak-anak ASN yang akan memasuk tahun ajaran baru. 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan bahwa adanya tambahan pendapatan ASN dari gaji ke-13 akan memberikan sedikit andil dalam mendorong konsumsi pada kuartal II/2023. 

Menurut Faisal, jumlah ASN jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia pun terbilang kecil.

“Gaji ke-13 hanya berpengaruh ke kalangan masyarakat yang bekerja sebagai ASN. Itu pun sangat mungkin tidak berlaku untuk ASN di sebagian daerah,” katanya, Senin (29/5/2023). 

Baik Piter dan Faisal sepakat bahwa untuk kuartal II/2023, pertumbuhan ekonomi akan lebih didorong oleh hari raya keagamaan. 

Selain itu, kinerja ekspor impor yang masih mencatatkan surplus, meski terpantau menipis, akan tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Gaji ke-13 Cair 5 Juni 2023

Aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.  

Tujuan pemerintah melakukan pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN. 

Rencananya, akan ada 8,4 juta ASN termasuk para pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 mulai pertengahan tahun tersebut. Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp38,9 triliun.

Pemerintah tetap berharap kebijakan dari pemberian gaji ke-13 ini akan menjadi faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper