Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap ASN! Gaji ke-13 Mulai Cair 5 Juni 2023

Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 5 Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

ASN dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya (THR). 

“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” katanya, Jumat (26/5/2023). 

Aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Tujuan pemerintah melakukan pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN. 

Sebagai catatan, bila melihat dari sisi besaran gaji ke-13, nyatanya belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19 karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen atau tidak penuh.  

Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.  

Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 ini. Bendahara Negara tersebut mengalokasikan Rp11,7 triliun bagi ASN kementerian/lembaga pusat, dana alokasi umum (DAU) untuk ASN daerah senilai Rp17,4 triliun.  

Selain itu, tunjangan bagi pensiunan senilai Rp9,8 triliun yang bersumber dari pos bendahara umum.  

Adapun, dengan adanya komponen baru, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper