Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023

Simak fakta-fakta terbaru seputar pencairan THR dan gaji ke-13 periode 2023.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memberikan kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1444H/2023M serta gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan seiring dengan ekonomi Indonesia yang terus membaik setelah pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian aparatur negara. 

“Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik namun kami juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan,” jelasnya secara daring, Rabu (29/3/2023). 

Pemerintah pun telah menerbitkan beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 yang mengatur THR serta gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah termasuk guru serta pensiunan dan penerima pensiun. 

Berikut Fakta-fakta THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini

1. Jadwal Pencairan

Rencana pencairan THR akan mulai pada H-10 Idulfitri. Untuk itu Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga untuk dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). 

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023.

Jadwal ini lebih cepat dari yang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenpanRB) Azwar Anas minta, yaitu Juli 2023. 

 “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuh Sri Mulyani. 

2. Besaran

Besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. 

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini sama dengan yang diberikan pada 2022, namun belum penuh seperti yang dibayarkan sebelum era Covid-19. 

3. Komponen Baru

Terdapat perbedaan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR. 

4. Alasan THR dan Gaji Tidak Penuh

Bila melihat dari sisi besaran THR dan gaji ke-13, nyatanya belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen, tidak penuh. 

Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tenatanga global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. 

Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. 

5. Total Anggaran

Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. 

Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 ini. Bendahara Negara tersebut mengalokasikan Rp11,7 triliun bagi K/L ASN pusat, dana alokasi umum (DAU) untuk ASN daerah senilai Rp17,4 triliun. 

Selain itu, tunjangan bagi pensiunan senilai Rp9,8 triliun yang bersumber dari pos bendahara umum. 

Dengan adanya komponen baru, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

6. THR Boleh Dibayar Setelah Idulfitri

Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayarkan seusai hari raya.  

“Namun kami akan mengimbau dan bekerja sama seluruh K/L dan Pemda agar diupayakan THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Menkeu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper