Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp71 Miliar, Ada Wilmar Hingga Salim Grup

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada tujuh perusahaan minyak goreng karena terbukti membatasi peredaran minyak goreng.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada tujuh perusahaan minyak goreng lantaran terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Tujuh perusahaan yang terbukti melanggar peraturan ini adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

“Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII, dan terlapor XXIV, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (26/5/2023).

Adapun, pasal 19 huruf c mengatur tentang larangan bagi perusahaan untuk membatasi peredaran, penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan.

Terhadap tujuh perusahaan ini, KPPU menjatuhkan denda senilai total Rp71 miliar. PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum membayar denda Rp1 miliar, dan PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II dihukum dengan denda Rp15,24 miliar. 

PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp1 miliar, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp40,88 miliar.

Lalu, PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp1,76 miliar, PT Multimas Nabati Perkasa selaku terlapor XXIII didenda Rp8 miliar, dan PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,36 miliar.

KPPU memerintahkan ketujuh perusahaan untuk membayar denda paling lama 30 hari setelah putusan telah bekekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Memerintahkan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII, dan terlapor XXIV, untuk menyerahkan jaminan 20 persen ke KPPU dalam 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan,” katanya.

Dalam putusan pelanggaran pasal 5 UU No.5/1999, 27 perusahaan terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper