Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Seluruh Aplikasi Pajak Online DJP Tidak Bisa Diakses pada 21 Mei 2023

Seluruh aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipastikan tidak dapat diakses pada 21 Mei mendatang.  
Ilustrasi Wajib Pajak melapor pajak online. /Foto: istimewa
Ilustrasi Wajib Pajak melapor pajak online. /Foto: istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Seluruh aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipastikan tidak dapat diakses seharian penuh pada 21 Mei mendatang. 

Berdasarkan pengumuman di situs resmi DJP, pemutusan akses ke publik itu sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi milik Ditjen Pajak.  

“Kami informasikan untuk sementara seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” tulis pengumuman DJP dikutip Kamis (18/5/2023). 

Melalui pengumuman itu, DJP juga memohon maaf atas ketidaknyamanan dan meminta agar masyarakat pengguna layanan pajak dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.

DJP memiliki sejumlah layanan secara daring atau online, di antaranya DJP Online dan aplikasi M-Pajak. DJP Online merupakan layanan pajak secara daring yang disediakan di laman resmi DJP. Fungsinya, untuk melaporkan SPT atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing. 

Layanan tersebut dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Melalui e-filing, wajib pajak juga tidak lagi memerlukan dokumen fisik karena seluruh dokumen sudah berbentuk elektronik.

Sementara itu, M-Pajak merupakan portal situs pajak.go.id yang berbasis aplikasi mobile. Dikutip dari laman resmi DJP, aplikasi tersebut dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan secara lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai. 

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone. Setelah mengunduh aplikasi ini, wajib pajak harus masuk terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses laman pajak.go.id atau DJP Online. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper