Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ditjen Pajak Beberkan Alasannya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membeberkan alasan mengapa pembelian tiket konser band asal Inggris Coldplay tidak terkena PPN.
Salah satu konser Coldplay/bloomberg
Salah satu konser Coldplay/bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membeberkan alasan mengapa pembelian tiket konser band asal Inggris Coldplay tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat kewenangan pemungutannya ada di Ditjen Pajak, sementara pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah, dan sebaliknya, agar tidak ada pemajakan berganda,” tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (17/5/2023).

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Oleh sebab itu, pembelian tiket konser band yang dibentuk pada tahun 1997 ini tak dikenai PPN.

Tidak dikenakannya PPN dalam pembelian tiket konser Coldplay mengacu pada pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7/2021, yang menegaskan jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.

“Artinya, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya,” tulis Ditjen Pajak.

Sementara itu, dalam pasal 50 huruf e dan pasal 55 ayat I huruf b pada UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Dari ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak 15 persen yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yang kewenangan pemungutannya berada di level pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper