ASOSIASI BUKA SUARA
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) tidak menampik kabar gulung tikarnya produsen sepatu yang menggantungkan kinerjanya pada pasar ekspor ini.
Ketua Umum Aprisindo Firman Bakri menuturkan, Dean Shoes mulanya memproduksi tiga merek alas kaki ternama, tetapi belakangan hanya bertahan dengan satu merek untuk diekspor ke berbagai negara.
Meskipun tidak menyebutkan merek alas kaki apa yang diproduksi oleh Dean Shoes, Firman menyebut, selama memproduksi satu merek alas kaki atau terhitung mulai tahun 2020, Dean Shoes membawahi sekitar 3.000 pekerja.
Firman juga memastikan hingga kini, Dean Shoes sudah memangkas sekitar 3.000 pekerja tersebut, atau seluruh pekerjanya. Dengan kata lain, pabrik itu menutup seluruh operasional di Karawang secara keseluruhan.
“Dean shoes sejak 2020-2021 tenaga kerja yang tersisa hanya di angka 3000an. Jumlah itu mereka memproduksi hanya untuk satu brand saja. Tahun ini, pekerja yang di-PHK juga 3.000-an, full tutup,” tutur Firman kepada Bisnis pada Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut Firman menjelaskan, sejak kehilangan kontrak dua merek alas kaki ternama, Dean Shoes telah melakukan berbagai penyesuaian.
Baca Juga
Namun, kondisi kemudian diperparah dengan melesunya permintaan dari luar negeri imbas dari ketidakstabilan ekonomi global. Terlebih, pada tahun ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Dengan demikian, menurutnya Dean Shoes terpaksa memindahkan basis produksinya ke kota yang memiliki UMK di bawah Karawang. Lantaran porsi upah pekerja di industri padat karya dapat menempati 15 hingga 25 persen dari ongkos produksi.
“Ketika kemudian 2023 terjadi penurunan order secara global mereka tidak mungkin lagi mempertahankan produksinya di Karawang. Apalagi disaat bersamaan terjadi kenaikan UMK dengan menggunakan dasar Permenaker 18/2022,” jelas Firman.
Diketahui pada tahun ini, UMK Karawang mengalami peningkatan hingga 7,8 persen dari Rp4,78 juta pada tahun lalu menjadi Rp5,17 pada tahun ini.
Selain itu menurut Firman, beban lain yang dipikul oleh Dean Shoes adalah berlakunya aturan Gubernur Jawa Barat mengenai struktur upah-skala upah.
Struktur upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023.
Dalam surat keputusan tersebut mengatur penyesuaian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Provinsi Jawa Barat 2023.