Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Tilang? Ini Cara Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD

Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Pelanggar lalu lintas, bisa meminta e-tilang diantar ke rumah dengan  skema COD./JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Pelanggar lalu lintas, bisa meminta e-tilang diantar ke rumah dengan skema COD./JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan RI telah memanfaatkan digitalisasi pelayanan publik terkait tilang melalui sistem e-Tilang. Berkas tilang seperti SIM dan STNK pun bisa diantar ke rumah melalui mekanisme Cash on Delivery (COD). 
Hampir setiap Kejaksaan Negeri turut mengakomodasi kebutuhan COD, di mana dapat menjadi solusi apabila pelanggar lalu-lintas tidak memiliki waktu luang untuk mengambil berkas tilang secara langsung. 
Sebelumnya, pengantaran berkas tilang melalui COD juga diutamakan setiap satuan kerja layanan tilang untuk mendukung pembatasan sosial di era pandemi Covid-19.
Bisnis berkesempatan membuktikan sendiri betapa efektifnya layanan COD tersebut di dua tempat berbeda, yakni ketika mendapat tilang pelanggaran lampu merah di Jakarta Pusat pada era pandemi, serta ketika terkena tilang di Jakarta Selatan atas pelanggaran memasuki jalur khusus mobil dengan sepeda motor baru-baru ini. 

Ini cara meminta pengantaran tilang melalui COD 

1. Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id. Kemudian, masukkan nomor berkas tilang untuk cek berapa biaya denda tilang yang harus dibayarkan. Nomor berkas tilang merupakan kode yang terdapat pada pojok kiri bawah surat tilang. 
 
2. Untuk mengetahui apakah kejaksaan negeri bersangkutan memiliki skema antar atau COD, pelanggar bisa mengecek lewat klik laman daftar satuan kerja di pojok kiri atas laman tilang.kejaksaan.go.id, cari daerah tempat sidang bersangkutan, dan hubungi layanan call center WA resmi yang tercantum. 
Pendaftaran COD melalui layanan WA berguna untuk mempermudah petugas dalam mencarikan berkas pelanggar. Biasanya, admin WA kejaksaan akan meminta nama lengkap, alamat, nomor HP aktif, nomor polisi kendaraan, dan foto surat tilang. 
Setelah itu, admin akan memberikan konfirmasi dan menjelaskan panduan cara membayar tilang seperti yang ada di laman tilang.kejaksaan.go.id. 
"Selamat siang, kami cek dulu berkas tilangnya, tunggu konfirmasi dari kami, kemudian Anda bisa melakukan pembayaran tilang di kanal pembayaran yang sudah tersedia di tilang.kejaksaan.go.id. Kemudian, anda bisa kirimkan bukti pembayarannya ke kami," tulis admin WA pelayanan tilang ketika dihubungi Bisnis. 
Pada laman pembayaran, pelanggar bisa memilih cara membayar yang disukai, serta pilih waktu pengambilan berkas perkara pada hari yang sama. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, teller, atau mobile banking, atau bisa juga melalui platform digital seperti Tokopedia dan Bukalapak. 
Setelah bukti pembayaran dikirim kepada admin WA petugas tilang, pelanggar lalu-lintas akan diberikan petunjuk bagaimana cara mengakses layanan COD. 
Untuk layanan tilang COD di Jakarta Pusat, Bisnis dikonfirmasi secara langsung oleh petugas pengantar terkait waktu dan tempat antar, beserta biayanya. Sementara untuk layanan COD di Jakarta Selatan, Bisnis diarahkan untuk memesan jasa pengantaran melalui aplikasi ride-hailing secara bebas. 
Biaya pengantaran berkas tilang dari internal kejaksaan negeri berkisar Rp2.500 per kilometer dari tempat pengambilan berkas menuju rumah. Sementara untuk pengantaran melalui aplikasi, menyesuaikan harga dalam aplikasi yang bisa dipilih secara mandiri. 
"Kurir pengantar bisa diarahkan pick-up di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menuju loket tilang, kemudian bertemu petugas. Kami akan kirimkan bukti foto ketika kurir sudah datang mengambil," ujar layanan WA tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Bisnis. 
Melalui layanan COD di kedua tempat tersebut, berkas tilang pun diterima Bisnis seketika pada hari itu juga, tepatnya pada sore harinya. Mudah dan efektif, bukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper