Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Luhut Siapkan Insentif Bagi Industri Tekstil, Ini Respon Pelaku Industri

Permasalahan yang dihadapi industri tekstil adalah kekosongan pasar dalam negeri yang bisa diisi oleh produk tekstil dalam negeri.
Pedagang menata kain tekstil di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan
Pedagang menata kain tekstil di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) membuka suara mengenai kabar pemerintah yang tengah menyiapkan insentif untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Ketua Umum Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menuturkan pihaknya belum mengetahui terkait kabar yang akan melibatkan industri yang digawanginya itu.

"Insentif apa ya?," tanya Jemmy kepada Bisnis pada Senin (15/5/2023).

Meskipun demikian, Jemmy menyebut pihaknya berharap jika pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan industri TPT kini, dengan serius.

Sementara  itu, permasalahan yang dihadapi industri tekstil saat ini menurutnya adalah kekosongan pasar dalam negeri yang bisa diisi oleh produk tekstil dalam negeri.

Hal ini lantaran pihaknya sejak kuartal II/2022 lalu sudah tidak lagi bisa menikmati pasar ekspor seperti biasanya, imbas dari ketidakstabilan ekonomi negara tujuan ekspor.

"TPT butuh market, sekarang ekspor lemah, kita sangat butuh market dalam negeri," tambahnya.

Sebelumnya, pada tahun 2021 dan 2022 lalu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang menggelar program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain yang diikuti oleh 27 perusahaan.

Tahun ini, Kemenperin kembali menggelar program ini dan menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran sebesar Rp4,7 miliar. 

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri. 

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai izin industri yang dimiliki.

Dalam catatan Bisnis pada Kamis (10/5/2022) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan memberikan insentif bagi industri dalam negeri.

"Pemerintah  menyiapkan berbagai insentif untuk mempertahankan ekonomi di sektor tekstil dan produknya," ujar Luhut, dikutip dari rilis, Rabu (10/5/2023). 

Dia menuturkan, pihaknya melihat potensi pasar yang besar di Industri tekstil seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, daya beli masyarakat dan segmen kelas menengah juga tumbuh secara signifikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper