Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerjanya.
Pada periode Januari hingga pertengahan Mei 2023, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar di 8 titik.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memaparkan, kedelapan titik perlintasan liar yang telah ditutup adalah di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon.
Selanjutnya, KAI Daop 1 juga menutup perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, serta KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk.
Teranyar, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara – Bekasi pada akhir pekan ini. Perlintasan liar ini menjadi yang ke 8 yang telah ditutup oleh KAI Daop 1 Jakarta pada tahun ini.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.
Baca Juga
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan,” jelas Eva dalam keterangan resminya, Minggu (14/5/2023).
Dia melanjutkan, penutupan pelintasan liar merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan data dari KAI Daop 1 Jakarta, sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, 53 orang diantaranya meninggal dunia, sementara 20 orang luka ringan dan 4 orang selamat.
Eva mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau untuk berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.
“Pengendara roda 4 juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi,” pungkasnya.