Bisnis.com, JAKARTA- Para pelaku usaha importir ban yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (Aspibi) mendesak Pemerintah memberikan kepastian penerbitan neraca komoditas yang berkaitan dengan importasi barang sesuai PP 28/2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian.
Penerbitan itu berkaitan dengan kepastian pemberlakuan neraca komoditas (NK) bagi komoditas ban jenis tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri dan digunakan untuk mendukung industri pertambangan, transportasi dan logistik.
Dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023), asosiasi tersebut menyatakan Kementerian Koordinator Perekonomian belum lama ini menggelar sosialisasi terkait neraca komoditas dan dalam kegiatan itu, neraca komoditas hanya diberlakukan bagi 5 komoditas utama seperti beras, gula dan lain-lain.
Sementara komoditas lain termasuk ban, belum diberlakukan hingga saat ini. Sehingga saat ini, mereka selaku pemegang APIU importir ban masih menunggu dalam ketidakpastian sehingga pembatasan impor ban masih berlaku sejak Desember 2022 sampai sekarang.
Karena itu, mereka mendesak agar Pemerintah untuk segera menetapkan NK untuk produk ban yang belum ditetapkan sejak diterbitkannya PP 28/2021 serta PP No.32/2022 tentang NK yang diberlakukan sejak 1 Januari 2023.
Keterlambatan penetapan NK bank akan berdampak pada kelangkaan ban jenis TBR (truk and bus radial) yang digunakan oleh kendaraan besar di sektor transportasi dan logistik, serta jenis OTR (off road radial) ring 24 ke atas, yang digunakan oleh kendaraan truk di areal pertambangan. Dua jenis ban tersebut sejauh ini belum mampu diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga
“Jika NK ban tidak segera ditetapkan, akan berimbas pada operasional sektor usaha lainnya yakni transportasi logistik serta pertambangan. Pelaku usaha di sektor-sektor yang membutuhkan ban jenis TBR dan OTR saat ini sudah mulai menggunakan ban bekas di mana hal ini memengaruhi safety," ujar Ketua asosiasi, Hante Finanz Priyonggo
Kontraktor pertambangan menyatakan mereka cuma punya persediaan sampai Mei atau Juni. Selepas itu, akan gunakan ban bekas dan ini akan mengganggu operasional sektor tersebut.
Asosiasi juga meminta kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian segera melakukan sinkronisasi revisi PP 28/2021 yang berkaitan dengan NK ban.
Mereka juga siap berkomunikasi dan membeitahukan kondisi riil di lapangan bahwa impor yang dilakukan merupakan produk yang mayoritas tidak diproduksi di dalam negeri sehingga tidak mengganggu industri ban dalam negeri.
Selain itu, dalam pandangan asosiasi, jika NK ban tidak segera ditetapkan, pihaknya tidak akan bisa berusaha untuk mendapatkan pemasukan sehingga bakal kesulitan membiayai gaji para pekerja.
Di samping itu, jika tidak segera menetapkan NK ban, barang yang sudah didatangkan, tidak bisa dikeluarkan di pusat logistik berikat (PLB) sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyimpan produk tersebut.