Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAN INDIA: Dubes Nilai Kompetitif dan Legal

Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) merasa peredaran produk impor terutama dari India dan China mengancam daya saing ban buatan dalam negeri.
 Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) merasa peredaran produk impor terutama dari India dan China mengancam daya saing ban buatan dalam negeri.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan banyak dari produk impor yang beredar dijual dengan harga murah tetapi kualitas buruk bahkan sekalipun berlogo SNI agaknya cuma label palsu.

Melalui duta besar yang ditugaskan di Indonesia, pemerintah India menampik jika ban asal India dianggap sebagai biang keladi kehadiran karet bundar ilegal di Tanah Air. Ban asal India diyakini mampu bersaing dipasar ekspor tanpa perlu menjelma sebagai barang selundupan.

"India jelas tidak mendukung perdagangan produk ilegal. Kami percaya produk-produk kami kompetitif untuk bersaing, kami tidak memberikan subsidi untuk ekspor ban," tuturnya Duta Besar India untuk Indonesia Gurjit Singh menjawab Bisnis.

Dia percaya ban maupun produk India lain yang masuk ke pasar Indonesia memang memiliki harga yang bersaing. Harga yang kompetitif bukan berarti ditempuh dengan mengabaikan kualitas.

Bukti produk asal India tak dijual melalui jalan curang, imbuh Singh, yakni dari berbagai kasus antidumping perusahaan India tak pernah kalah.

"Kami bisa membuktikan harga kami ya asli, bukan dumping. Kami tidak pernah kalah dalam kasus antidumping," ujarnya.

APBI menyampaikan tiga usul kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait perkara ban impor. Hal utama yang diinginkan pengusaha adalah revisi Permendag No. 40/2011 dengan menambahkan pengaturan Verifikasi Teknis Impor di Negara Muat untuk seluruh jenis ban. Jadi yang diverifikasi bukan hanya ban industri tetapi juga ban kendaraan penumpang.

Opsi lain adalah menambah ruang lingkup Verifikasi Teknis Impor di Negara Muat berupa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI untuk ban yang wajib SNI. Usul lain jelas soal pengetatan gerbang impor dengan membatasi impor hanya dari pelabuhan tertentu saja agar lebih mudah dikontrol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper