Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$910,91 per metrik ton (MT) untuk periode Agustus 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andan mengatakan nilai HR CPO naik US$33,02 atau 3,76% dari HR CPO di periode Juli 2025 yang tercatat sebesar US$877,89/MT.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Tommy menjelaskan bahwa penetapan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, Kepmendag ini berlaku untuk 1–31 Agustus 2025.
Lebih lanjut, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 (PMK 38/2024) yang sebesar US$74/MT.
Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10% dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi US$91,0912/MT.
Baca Juga
Tommy menuturkan bahwa saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. “Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74/MT dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar US$91,0912/MT untuk periode Agustus 2025,” sambungnya.
Sementara itu, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$857,24/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$964,59/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar US$1.179,79/MT.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi US$40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$910,91/MT,” jelasnya.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK senilai US$0/MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Di sisi lain, Kemendag menetapkan HR biji kakao periode Agustus 2025 adalah sebesar US$8.234,70/MT. Nilainya turun sebesar US$1.203,90 atau 12,76% dari bulan sebelumnya.
Tommy menyampaikan bahwa penurunan HR ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2025 yang menjadi US$7.804/MT, atau turun US$1.169 atau 13,03% dari periode Juli 2025.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” ungkapnya.
Namun, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15%. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Kemudian, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari periode Juli 2025. Sementara itu, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).
Tommy menambahkan, penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 tentang HPE dan HR atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.