Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penyelesaian Utang Minyak Goreng, Ini Kata Badan Pengelola Dana Sawit

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyatakan siap untuk membayar penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan siap untuk membayar penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar kepada pelaku usaha.

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya menyampaikan, saat ini anggaran untuk rafaksi sudah ada dan siap dibayarkan jika sudah mendapatkan arahan Komite Pengarah BPDPKS.

"Iya [sudah ada dan siap dibayarkan]. Sesuai arahan Komite Pengarah BPDPKS sudah menyiapkan anggarannya," kata Achmad kepada Bisnis, Senin (8/5/2023).

Achmad menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap hasil verifikasi surveyor.

Pendapat hukum ini akan digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan/atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana oleh BPDPKS kepada pelaku usaha.

"Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," jelasnya.

Kemendag sebelumnya sepakat bahwa utang minyak goreng tersebut akan dibayarkan kepada pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

“Yang penting bahwa itu [rafaksi minyak goreng] sepakat akan dibayarkan,” katanya kepada awak media, Jumat (5/5/2023).

Kendati demikian, pemerintah belum bisa segera membayar penggantian selisih harga jual karena masih menunggu pendapat hukum dari Kejagung apakah utang tersebut dibayar atau tidak.

Jika Kejagung memutuskan pemerintah harus membayar, pemerintah akan meminta BPDPKS untuk membayar rafaksi minyak goreng. Namun jika tidak, Kemendag akan melakukan beberapa upaya untuk memitigasi masalah tersebut.

“Kami juga memitigasi kalau itu tidak dibayar. Jadi ada hal-hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper