Bisnis.com, JAKARTA - Krisis minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lalu masih menyisakan persoalan. Pemerintah dan pengusaha ritel modern tengah berselisih mengenai pembayaran utang selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng yang timbul dari kebijakan pengendalian harga kala itu.
Pemerintah dilaporkan menunggak utang rafaksi minyak goreng satu harga kepada peritel senilai Rp344 miliar. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan sudah setahun utang tersebut tak kunjung dibayarkan.