Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenggat Lapor SPT Badan Tersisa 4 Hari, Telat Disanksi Denda

Periode lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan tersisa empat hari atau berakhir pada 30 April 2023.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Periode lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan tersisa empat hari atau berakhir pada 30 April 2023.

“Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023. Untuk informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200,” tulis akun media sosial DJP dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Sebagaimana diketahui, tenggat pelaporan SPT Tahunan Badan akan berakhir pada 30 April 2023. Jika telat lapor, Wajib Pajak (WP) Badan berisiko terkena denda sebesar Rp1 juta.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.

Jika telat lapor, WP badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan yang belum dilaporkan.

SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. 

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

 

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara daring:

Syarat melaporkan SPT Tahunan Badan:

  • Email dan EFIN (jika lupa password)
  • Hasil scan Laporan Keuangan
  • Hasil scan Daftar Penyusutan
  • Hasil scan Peredaran bruto (jika Badan UMKM)
  • Hasil scan bukti potong (jika terdapat kredit pajak)
  • Hasil scan pembayaran (jika terdapat kurang bayar)

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  • Wajib Pajak membuka laman djponline.pajak.go.id
  • Jika Wajib Pajak pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu lalu aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan saat registrasi
  • Wajib Pajak login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang tertera. Jika lupa kata sandi, Wajib Pajak masuk ke menu Lupa Kata Sandi dan melakukan reset kata sandi
  • Wajib Pajak masuk pada menu Lapor kemudian pilih ikon e-form
  • Wajib Pajak mengunduh dan menginstal aplikasi IBM Viewer jika belum memiliki aplikasi tersebut
  • Wajib Pajak pilih menu Buat SPT lalu mengisi kolom pada formulir SPT yang telah terunduh sesuai dengan kelengkapan dokumen dan keadaan sebenarnya
  • Wajib Pajak mengunggah lampiran dalam bentuk PDF dan submit SPT dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar
  • Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar
  • Proses selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper