Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

May Day 2023, Buruh Bakal Geruduk Istana Negara Suarakan 4 Tuntutan

Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (1/5/2023) untuk memperingati Hari Buruh Internasional
Ratusan buruh melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (14/3/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Ratusan buruh melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (14/3/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara atau KSPN akan melakukan aksi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (1/5/2023) untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day.

Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, puluhan ribu buruh KSPN akan turun ke jalan untuk melakukan aksi. Anggota KSPN yang berada di Pulau Jawa akan difokuskan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sementara mereka yang berada di luar Jawa akan melakukan aksi di pusat pemerintahan provinsi setempat. 

“Dalam aksi May Day 2023 KSPN Nusantara menyuarakan beberapa isu yang menjadi tuntutan para buruh saat ini,” kata Ristadi melalui keterangan resminya, Rabu (26/4/2023). 

Pertama, KSPN menolak terbitnya Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.

Kedua, mereka menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.

Tuntutan berikutnya, yaitu menghentikan importasi barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja sektor ini ter-PHK dan ancaman terjadinya PHK lanjutan terhadap jutaan pekerja di sektor TPT.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Menurut mereka, aturan ini bukan solusi atas krisis industri TPT. Sebaliknya, aturan ini justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh.

Tuntutan keempat, yaitu melakukan audit kepatuhan hukum bagi seluruh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. Tuntutan ini muncul atas maraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan hingga perkelahian antara tenaga kerja asing (TKA) dengan pekerja lokal yang berujung pada korban jiwa, serta permasalahan lainnya.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan asing agar mematuhi hukum yang ada di Indonesia. 

“Jika tidak patuhi hukum maka kami minta agar perusahaan tersebut ditutup karena hal ini juga menyangkut marwah kedaulatan bangsa jangan sampai diinjak-injak oleh asing,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper