Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puncak Arus Mudik, KAI Ingatkan Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengingatkan aturan bagasi pada setiap penumpang yang membawa barang jelang puncak arus mudik 2023.
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang puncak arus mudik 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengingatkan aturan bagasi pada setiap penumpang yang membawa barang.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang diberikan fasilitas bagasi gratis dengan berat maksimal 20 kilogram (kg) atau memiliki volume maksimal 100 liter dengan ukuran dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm dan maksimal terdiri dari empat item bagasi.

Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan barang bawaan dengan berat lebih dari 40 Kg atau 200 liter (70 cm x 48 cm x 60 cm)  tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dan disarankan dikirim menggunakan jasa logistik.

“Disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/4/2023)

Penumpang juga tetap diizinkan membawa sepeda dengan ketentuan tertentu karena ada aturan pembatasan jenis sepeda yang bisa masuk kereta.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm. 

Sementara itu, melansir dari situs resmi KAI, apabila ada penumpang yang kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda. 

Untuk kereta apil kelas eksekutif akan dikenakan besaran densa Rp50.000,-/5kg, lalu untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial senilai, Rp30.000,-/5kg dan bagi kelas ekonomi non komersial akan didenda sebesar Rp15.000,-/5kg. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Pihak KAI pun mengimbau penumpang untuk meletakkan barang bawaan di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di rak yang berada di atas tempat duduk. 

"Penempatan juga harus benar agar aman selama perjalanan serta tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari situs resmi perusahaan. 

Adapun, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa, mulai dari hewan peliharaan, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang memiliki bau tajam.karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper