Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan AMDK Dibatasi Selama Mudik 2023, Pengusaha Waswas

Pengusaha AMDK mengkhawatirkan pasokan dan harga usai adanya pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi air minum dalam kemasan./Bloomberg
Ilustrasi air minum dalam kemasan./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengkhawatirkan pasokan dan harga di pasaran usai diketoknya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2023.

Ketua Umum Asosiasi Industri Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menuturkan kedua hal tersebut menjadi pertimbangannya untuk mengajukan dispensasi kepada pemerintah terkait kebijakan ini. 

“Pertimbangannya adalah pemenuhan kebutuhan konsumen yang meningkat dalam masa lebaran dan menjaga kestabilan harga,” kata Rachmad kepada Bisnis.com, Kamis (19/4/2023).

Hingga saat ini, Rachmat masih mencermati banyaknya dampak yang akan ditimbulkan oleh pemberlakuan aturan ini.

Padahal menurutnya, sejak 2017 angkutan logistik AMDK selalu bisa luput dari kebijakan pembatasan operasional angkutan selama periode mudik Lebaran.

“Kami masih memantau dampak kebijakan ini. Sebelumnya kami sudah berusaha semaksimal mungkin berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memberikan dispensasi kepada AMDK sebagaimana kebijakan yang diberlakukan sejak 2017,” tambahnya.

Aturan pembatasan angkutan logistik selama Lebaran 2023 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.

Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan, meliputi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg atau 14 ton.

Lalu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian baik tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan pihaknya telah mengupayakan agar distributor meningkatkan stok AMDK, meskipun pihaknya tidak bisa menjamin kelancaran pasokan yang akan berdampak pada kestabilan harga di pasaran akibat hal ini.

“Kami berusaha menganjurkan mitra usaha untuk meningkatkan stok, tapi kembali lagi harus disesuaikan sama kondisi berbeda di masing-masing mitra distributor atau outlet,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (19/4/2023), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan pengajuan dispensasi angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) menggunakan kendaraan bersumbu tiga ataupun kendaraan yang memiliki beban lebih dari 14 ton, selama periode mudik 2023.

Dispensasi ini diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusul surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri mengenai pembatasan angkutan logistik selama periode mudik 2023.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan tidak ada perubahan dalam pembatasan operasional angkutan logistik selama periode mudik 2023 dan tetap berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam SKB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper