Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar para operator truk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga mengenai pembatasan angkutan barang selama libur Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Berdasarkan pantauannya hari ini, Sabtu (24/12/2022), Budi Karya menyebut masih banyak angkutan barang yang melintas di beberapa ruas jalan yang dilarang sesuai dengan SKB Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
"Kami sudah informasikan kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menginfokan kapan truk sumbu tiga tidak boleh jalan. Kami sudah sampaikan ke Kakorlantas dan Kapolda, agar truk barang jangan jalan dulu karena ini sedang di puncaknya [pergerakan masyarakat]," terangnya saat konferensi pers di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dikutip dari siaran virtual, Sabtu (24/12/2022).
Seperti diketahui, pembatasan angkutan barang pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol pada arus mudik Natal 2022 telah berlaku sejak Kamis (22/12/2022). Pembatasan berlaku hingga pukul 24.00 hari ini, Sabtu (24/12/2022).
Kemudian, pembatasan akan diberlakukan lagi pada arus balik Natal 2022 esok hari, Minggu (25/12/2022), pukul 12.00 sampai dengan pukul 08.00, Senin (26/12/2022).
Selanjutnya, pembatasan angkutan barang juga akan diterapkan pada saat libur tahun baru 2023 yang dimulai pada Jumat (30/12/2022) sampai dengan Senin (2/1/2023).
Baca Juga
"Puncak pergerakan masyarakat masih sampai dengan tanggal 30 dan 31 [Desember 2022]. Oleh karena itu, kami akan mencermati apa yang dilakukan," lanjut Budi Karya.
Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku bahwa petugas di lapangan masih harus berargumentasi dengan para pengemudi truk yang ingin melintas di sejumlah ruas jalan yang dilarang sesuai dengan SKB.
"Kami sangat berharap dari pengusaha yang menggerakkan armadanya tolong [ikuti aturan] sesuai dengan SKB yang sudah diterbitkan. Ini untuk kita semua," jelas Firman.
Untuk diketahui, SKB tiga kementerian/lembaga itu menyatakan bahwa pengaturan angkutan barang yang akan dibatasi pergerakannya yakni dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg).
"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian [tanah, pasir, batu], pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan [besi, semen dan kayu]," terang Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/12/2022).
Adapun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta sembako.