Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Barang Bisa Tetap Melintas saat Nataru, Cek Ketentuannya!

Pergerakan angkutan barang akan dibatasi selama libur Nataru. Cek jadwal dan ketentuannya berikut ini.
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pergerakan angkutan barang akan dibatasi selama periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru), baik pada jalur tol maupun non-tol.

Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa pengaturan angkutan barang yang akan dibatasi pergerakannya yakni dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg).

"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian [tanah, pasir, batu], pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan [besi, semen dan kayu]," terang Hendro, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/12/2022).

Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta sembako.

Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di sejumlah provinsi seperti Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali akan ditutup.

UPPKB di 10 provinsi tersebut akan dialihfungsikan untuk tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai sebelum Natal pukul 00.00 WIB, Kamis (22/12/2022), sampai dengan 24.00 WIB waktu setempat, Senin (2/1/2023).

Pembatasan pada jalan tol dan non-tol akan dilakukan di sejumlah daerah dan dalam beberapa tahap, meliputi saat arus mudik dan balik Natal 2022, serta arus mudik dan balik tahun baru 2023.

Pada arus mudik Natal di jalan tol, pembatasan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, pada arus mudik Natal 2022 mulai pukul 12.00 WIB, Kamis (22/12/2022), sampai dengan pukul 24.00 WIB waktu setempat, Sabtu (24/12/2022).

Untuk arus balik, pembatasan akan berlaku mulai dari pukul 12.00 WIB, Minggu (25/12/2022), sampai dengan pukul 08.00 WIB waktu setempat, Senin (26/12/2022).

Kedua, pembatasan akan dilakukan juga pada saat arus mudik dan balik libur tahun baru 2023. Pembatasan pada arus mudik dimulai pada pukul 00.00 WIB, Jumat (30/12/2022), sampai dengan pukul 12.00 WIB, Sabtu (31/12/2022).

"Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat," lanjut Hendro.

Berikut daftar ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang saat Nataru:

1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni–Palembang;

2. Jakarta dan Banten: Jakarta–Tangerang–Merak;

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR);

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Cikampek; dan
b. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;

5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b. Cikampek – Palimanan; dan
c. Palimanan – Kanci;

6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;

7. Jawa Tengah:
a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
c. Jatingaleh - Srondol, Semarang;
d. Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; dan
e. Semarang – Solo;

8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo – Ngawi;

9. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono;
b. Mojokerto – Surabaya;
c. Surabaya – Gempol;
d. Surabaya – Gresik;
e. Gempol – Pandaan;
f. Gempol – Pasuruan;
g. Pasuruan – Probolinggo; dan
h. Pandaan – Malang.

Selain jalan tol, pergerakan angkutan barang akan dibatasi selama Nataru di jalan non-tol. Pertama, pembatasan angkutan barang di jalan non-tol pada arus mudik dan balik selama Natal 2022. Pada saat arus mudik, operasional angkutan barang akan dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, Kamis (22/12/2022)

Kemudian, pembatasan berlanjut pada esok harinya pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, Jumat (23/12/2022). Lalu, dilanjutkan lagi pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, Sabtu (24/12/2022).

Pada arus balik, operasional angkutan barang berlaku mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB pada Minggu (25/12/2022), serta waktu yang sama pada Senin (26/12/2022).

Kedua, operasional angkutan barang di jalan non-tol juga akan dibatasi pada arus mudik tahun baru 2023. Pembatasan saat arus mudik mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, pada Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).

"Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," jelas Hendro.

Berikut daftar ruas jalan non-tol yang termasuk dalam pembatasan:

1. Sumatra Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;

2. Jambi dan Sumatra Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang; dan
c. Jambi - Sengeti - Padang.

3. Lampung dan Sumatra Selatan: Lampung – Palembang;

4. Sumatra Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi;

5. Banten:
a. Gerem – Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang - Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f. Merak – Cilegon;
g. Serang – Pandeglang;
h. Labuan – Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer – Labuan;

6. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi – Cianjur;
c. Cirebon – Bandung;
d. Ciamis – Banjar; dan
e. Bandung – Subang;

7. Jawa Tengah:
a. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen – Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan
d. Secang – Purwokerto; dan

8. Yogyakarta:
a. Jogja – Solo;
b. Jogja – Wates;
c. Jogja- Magelang;
d. Jogja – Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles);

9. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Jombang – Caruban; dan
d. Banyuwangi-Jember;

10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper