Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau penyelenggara pos di Indonesia mengikuti aturan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2023.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Marga No.: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, No.: SKB/48/IV/2023 dan No.: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung menyatakan hal itu ditujukan agar kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga.
“Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar,” dalam keterangan resmi pada Rabu (12/03/2023).
Menurut Direktur Gunawan Hutagalung, imbauan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Asperindo dan pimpinan penyelenggara pos, didasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan.
“Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang,” tandasnya.
Baca Juga
Gunawan menyatakan pengiriman antarkota yang melewati ruas jalan tol atau non-tol, masih dapat beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Penyelenggara Pos dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan menggunakan mobil barang bersumbu dua dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 kilogram.
Selain itu, penyelenggara pos dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda No. kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap.
“[Juga] melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik,” jelasnya.
Selain imbauan yang berkaitan dengan aspek operasional, Kemenkominfo juga mengimbau penyelenggara pos dihimbau untuk mengkomunikasikan situasi tersebut kepada para pengguna layanan pos.
“Tujuannya meminimalisir keluhan terhadap kinerja Penyelenggara Pos yang terdampak oleh pengaturan dimaksud,” tegas Gunawan.