Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan pengajuan dispensasi angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) menggunakan kendaraan bersumbu tiga ataupun kendaraan yang memiliki beban lebih dari 14 ton, selama periode mudik 2023.
Dispensasi ini diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusul surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri mengenai pembatasan angkutan logistik selama periode mudik 2023.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan tidak ada perubahan dalam pembatasan operasional angkutan logistik selama periode mudik 2023 dan tetap berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam SKB.
“Masih tetap seperti ketentuan sesuai SKB KemenPUPR, Kemenhub dan Korlantas, AMDK tidak masuk dalam pengecualian,” kata Adita saat dihubungi Bisnis pada Rabu (19/4/2023).
Aturan pembatasan angkutan logistik selama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan, meliputi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg atau 14 ton.
Baca Juga
Lalu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian baik tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Aturan ini mulai berlaku sejak Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat dan akan kembali berlaku pada arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Lalu berlaku juga pada arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Senada dengan Adita, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan menuturkan tak ada pengecualian pembatasan bagi kendaraan angkutan AMDK selama periode mudik 2023.
Namun menurutnya, AMDK dimasukan ke dalam kategori pangan dan bisa didistribusikan selama periode mudik 2023 dengan menggunakan kendaraan di bawah sumbu tiga dan di bawah kendaraan dengan berat 14 ton.
“Dispensasinya gak ada, tetap diberlakukan sesuai SKB yang sudah ditandatangani tiga lembaga. Namun, AMDK ini kan dimasukan dalam kategori pangan jadi masih bisa melintas pakai truk di bawah sumbu tiga,” tutur Pitra.
Pitra juga memastikan jika saat ini sudah tak ada lagi truk dengan lima kategori yang dilarang selama periode mudik 2023 ini melintas di jalanan. “Bisa dipastikan sekarang di lapangan sekarang sudah tak ada truk besar yang melintas,” pungkasnya.
Diberitakan Bisnis sebelumnya pada Selasa (11/4/2023), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pembatasan angkutan untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang dibatasi selama musim mudik. Hal ini demi mencegah kelangkaan menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika mengkhawatirkan adanya kelangkaan air minum dalam kemasan atau dalam bentuk galon di pasaran lantaran pembatasan angkutan logistik menjelang lebaran.