Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Mudik Lebaran 2023: Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut

Berikut ini sejumlah syarat bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi umum, khususnya kereta api, pesawat, dan kapal laut.
Kapal Ferry siap angkut pemudik lebaran 2023 melalui pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.ANTARA/HO-ASDP rn
Kapal Ferry siap angkut pemudik lebaran 2023 melalui pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.ANTARA/HO-ASDP rn

Syarat Naik Pesawat Terbaru April 2023 Mudik Lebaran: 

1.    Usia 18 tahun ke atas  

-PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan 

-Wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)  

-PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua  

2. Usia 6-17 tahun  

-PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua  

-PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi  

-PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19  

-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.  

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Syarat Naik Kapal Laut

1.    PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

2.    Wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan

3.    PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

4.    PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

5.    PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, namun jika berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

6.    PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper