Bisnis.com, JAKARTA – Syarat naik pesawat terbaru masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan puncak arus mudik Lebaran yang diproyeksikan terjadi hari ini.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin memperkirakan jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara yang dikelola AP II pada hari ini akan mencapai sekitar 245.000 orang. Sementara itu, jumlah pergerakan pesawat pada hari ini diprediksi mencapai sekitar 1.750 pergerakan.
"Kami proyeksikan pergerakan terbanyak hari ini terjadi pada Bandara Soekarno-Hatta sekitar 1.140 pergerakan pesawat," jelasnya pada Rabu (19/4/2023).
Adapun sejak masa angkutan Lebaran dimulai pada 12 April atau H-10 hingga 18 April 2023 (H-4), total pergerakan penumpang pada bandara-bandara yang dikelola AP II sudah mencapai 1,5 juta orang. Catatan tersebut naik 26 persen dibandingkan perolehan pada musim mudik Lebaran 2022.
Dia mengatakan, lima destinasi favorit pemudik dari Jakarta sejauh ini adalah Medan Kualanamu, Bali, Surabaya, Makassar, dan Padang.
Sementara itu, dalam rentang waktu yang sama jumlah pergerakan pesawat mencapai sekitar 11.000 pesawat. Perolehan tersebut naik sekitar 15 persen dibandingkan dengan realisasi pada musim mudik 2022 lalu.
Baca Juga
Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut merupakan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Mudik Lebaran:
1. Usia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
2. Usia 6-17 tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.