Bisnis.com, JAKARTA – Masa mudik Lebaran 2023 menjadi momen bagi masyarakat yang untuk kembali ke kampung halamannya, baik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan kapasitas tempat duduk kereta api sebanyak 6.936.532 tempat duduk pada Angkutan Lebaran 2023. Dari 6.936.532 tempat duduk tersebut, sebanyak 4.076.488 tempat duduk berasal dari induk perusahaan (KAI) dan 2.860.044 tempat duduk dari anak perusahaan (KAI Commuter dan KAI Bandara).
“Total tempat duduk yang kami sediakan pada Angkutan Lebaran 2023 sebanyak 6,9 juta ini mengalami kenaikan 36% dibandingkan realiasi Angkutan Lebaran 2022 sebanyak 5.097.114 tempat duduk,” ujar Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa dalam keterangan resmi, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menyediakan 270 rute penerbangan domestik dan 112 rute internasional. Pihaknya telah menyiapkan 394 pesawat, yang mungkin akan bertambah jumlahnya, untuk penerbangan reguler selama masa mudik Lebaran 2023.
Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum tersebut, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mudik Lebaran 2023:
1. Usia 18 tahun ke atas:
-Wajib vaksin ketiga (booster)
-WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
-Wajib vaksin kedua
-Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
-Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
-Wajib vaksin kedua
-Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun
-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan