Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Mudik Lebaran 2023: Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut

Berikut ini sejumlah syarat bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi umum, khususnya kereta api, pesawat, dan kapal laut.
Kapal Ferry siap angkut pemudik lebaran 2023 melalui pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.ANTARA/HO-ASDP rn
Kapal Ferry siap angkut pemudik lebaran 2023 melalui pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.ANTARA/HO-ASDP rn

Bisnis.com, JAKARTA – Masa mudik Lebaran 2023 menjadi momen bagi masyarakat yang untuk kembali ke kampung halamannya, baik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan kapasitas tempat duduk kereta api sebanyak 6.936.532 tempat duduk pada Angkutan Lebaran 2023. Dari 6.936.532 tempat duduk tersebut, sebanyak 4.076.488 tempat duduk berasal dari induk perusahaan (KAI) dan 2.860.044 tempat duduk dari anak perusahaan (KAI Commuter dan KAI Bandara).

“Total tempat duduk yang kami sediakan pada Angkutan Lebaran 2023 sebanyak 6,9 juta ini mengalami kenaikan 36% dibandingkan realiasi Angkutan Lebaran 2022 sebanyak 5.097.114 tempat duduk,” ujar Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa dalam keterangan resmi, Kamis (6/4/2023). 

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menyediakan 270 rute penerbangan domestik dan 112 rute internasional. Pihaknya telah menyiapkan 394 pesawat, yang mungkin akan bertambah jumlahnya, untuk penerbangan reguler selama masa mudik Lebaran 2023. 

Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum tersebut, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mudik Lebaran 2023:

1.    Usia 18 tahun ke atas: 

-Wajib vaksin ketiga (booster) 

-WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua 

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  

2.    Usia 6-12 tahun: 

-Wajib vaksin kedua 

-Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin 

-Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan  

3.    Usia 13-17 tahun: 

-Wajib vaksin kedua 

-Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin 

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  

4.    Usia di bawah 6 tahun 

-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper