Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai Batam akan meningkatkan pengawasan barang penumpang dari luar negeri atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Salah satu yang menjadi perhatian terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone, komputer genggam, dan tablet.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah mengatakan tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada layanan registrasi IMEI.
BC Batam berupaya meningkatkan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registasi IMEI secara berulang.
"Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi terakhir," ucapnya, Rabu (19/4/2023) di Batam.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25/2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, maka setiap penumpang hanya boleh membawa handphone ke luar negeri sebanyak 2 unit.
Apabila ditemukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama, maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan membuatnya tidak akan mendapatkan pelayanan registrasi IMEI.
Baca Juga
"Kami juga telah mengimbau semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum," pungkasnya.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul membludaknya penumpang dari Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcentre awal April lalu. Penumpang terpaksa mengantre lama demi mendapatkan jaringan seluler di Indonesia.