Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenperin Klaim Aturan IMEI Tingkatkan Penerimaan Negara hingga Rp3,7 Triliun

Pemberlakuan IMEI sejak 18 April 2020 tersebut bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
Widya Islamiati
Widya Islamiati - Bisnis.com 02 Februari 2023  |  01:13 WIB
Kemenperin Klaim Aturan IMEI Tingkatkan Penerimaan Negara hingga Rp3,7 Triliun
Ilustrasi orang menggunakan ponsel

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah menambah penerimaan negara sebesar Rp3,7 triliun sepanjang Januari-November 2022 lalu.

Pemberlakuan IMEI sejak 18 April 2020 tersebut bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

“Sampai 22 November kemarin, kami catat ada peningkatan sebesar Rp3,7 triliun nilainya,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin M. Arifin dalam konferensi pers rilis indeks kepercayaan industri (IKI), dikutip Rabu (1/2/2023). 

Arifin menuturkan, implementasi kebijakan IMEI tersebut sukses menurunkan aktivitas penyelundupan ponsel secara signifikan. Hal ini pun kemudian berdampak positif terhadap penerimaan negara. 

“Itu peningkatan penerimaan negara akibat pengendalian IMEI ini secara tahun meningkat sampai 44 persen, Rp2,3 triliun nilainya,” tuturnya.

Meskipun berdasarkan IKI Januari 2023 industri elektronika tergolong dalam industri yang berada di level kontraksi, Arifin optimistis kebijakan IMEI akan dapat mendorong industri elektronika terus bertumbuh.

“Karena produk-produk ilegal itu tidak bisa lagi beredar dan itu akan menumbuhkan industri dalam negeri kita,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

imei kemenperin manufaktur
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top