Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah menambah penerimaan negara sebesar Rp3,7 triliun sepanjang Januari-November 2022 lalu.
Pemberlakuan IMEI sejak 18 April 2020 tersebut bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
“Sampai 22 November kemarin, kami catat ada peningkatan sebesar Rp3,7 triliun nilainya,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin M. Arifin dalam konferensi pers rilis indeks kepercayaan industri (IKI), dikutip Rabu (1/2/2023).
Arifin menuturkan, implementasi kebijakan IMEI tersebut sukses menurunkan aktivitas penyelundupan ponsel secara signifikan. Hal ini pun kemudian berdampak positif terhadap penerimaan negara.
“Itu peningkatan penerimaan negara akibat pengendalian IMEI ini secara tahun meningkat sampai 44 persen, Rp2,3 triliun nilainya,” tuturnya.
Meskipun berdasarkan IKI Januari 2023 industri elektronika tergolong dalam industri yang berada di level kontraksi, Arifin optimistis kebijakan IMEI akan dapat mendorong industri elektronika terus bertumbuh.
Baca Juga
“Karena produk-produk ilegal itu tidak bisa lagi beredar dan itu akan menumbuhkan industri dalam negeri kita,” terangnya.