Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran international mobile equipment identity atau IMEI dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, maupun operator seluler.
Pahami perbedaan dari pendaftaran melalui ketiga pihak tersebut sebelum membeli gadget atau handphone di luar negeri.
Cara Pendaftaran IMEI via Bea Cukai, Kemenperin, Operator Seluler
1. Bea Cukai
Dikutip dari akun resmi Twitter Ditjen Bea Cukai, pemerintah memberlakukan kewajiban pendaftaran IMEI sejak 2020.
Jika nomor IMEI dari suatu perangkat ponsel atau tablet tidak terdaftar, maka perangkat itu akan diblokir dan tidak dapat digunakan.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui tiga pihak, yakni Bea Cukai, Kemenperin, dan operator seluler.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk ponsel, komputer genggam (laptop), dan tablet sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Registrasi IMEI ke Bea Cukai dapat dilakukan melalui tautan https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, dengan batas maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah dua unit.
Adapun, di sejumlah bandara tertentu, pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id.
Setelah melakukan pendaftaran, pemilik gawai akan memperoleh QR Code dan dapat menunjukkannya kepada petugas saat tiba di Indonesia.
Pemilik gawai pun perlu menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice untuk keperluan pemeriksaan.
"Terus berapa yang harus dibayar buat registrasi IMEI pas kedatangan di Indonesia? Kamu cuma perlu membayar pungutan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen kalau enggak punya NPWP," tertulis dalam cuitan Bea Cukai, dikutip pada Kamis (24/11/2022).
Terdapat pembebasan biaya bagi pendaftaran ponsel dengan harga di bawah US$500.
Namun, fasilitas pembebasan itu berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas hanya untuk ponsel tersebut.
Fasilitas pembebasan berlaku hanya jika pendaftaran IMEI di bandara. Masyarakat dapat tetap mendaftarkan IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tetapi tidak akan memperoleh fasilitas pembebasan barang seharga maksimal US$500.
2. Kemenperin
Pendaftaran IMEI pun dapat dilakukan melalui Kemenperin, yakni di tautan imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran itu dikhususkan hanya bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri, sehingga pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri harus dilakukan melalui Bea Cukai.
"Aku baru beli HP Ex-Inter eh keblokir. Bisa didaftarin min? Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Hati-hati penipuan jasa unlock IMEI," dikutip dari cuitan Bea Cukai.
3. Operator Seluler
Adapun, pendaftaran IMEI melalui operator seluler diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia kurang dari 90 hari.
Mereka yang akan berada di Indonesia lebih dari 90 hari perlu mendaftarkan IMEI melalui Bea Cukai dan membayar biaya sesuai perhitungan.