Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap rincian data transaksi mencurigakan yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kemenkeu selama 2009-2023.
Berdasarkan paparannya di Komisi III DPR RI, baru-baru ini, Sri Mulyani mengatakan Dari total 300 surat yang dikirim PPATK, tercatat ada 200 surat yang sampai di Kemenkeu.
Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani mengatakan sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti dan mengakibatkan 193 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.
“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 [surat] telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujarnya.
Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Sementara itu, data rekapitulasi surat dari PPATK kepada Kemenkeu selama 14 tahun tersebut menunjukkan bahwa nilai transaksi mencurigakan paling besar terjadi pada 2020, atau saat pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia.
Baca Juga
Pada 2020, nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu tercatat sebesar Rp199 triliun. Angka ini menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tahun-tahun lainnya, dengan jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin mencapai 44 orang.
“Tahun 2020 ini yang angkanya besar yakni Rp199 triliun. Ada 28 surat, 23 surat kepada Kemenkeu dan 20 surat sudah ditindaklanjuti,” tutur Sri Mulyani.
Adapun untuk tahun 2023 yang belum genap berjalan empat bulan, PPATK sudah mengirimkan 2 surat kepada Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan senilai Rp6,71 miliar. Dari jumlah tersebut, Kemenkeu baru menindaklanjuti satu surat yang disampaikan PPATK.
Sri Mulyani mengatakan bahwa satu dari dua surat yang dikirimkan oleh PPATK telah ditindaklanjuti Kemenkeu dan masih dalam proses audit investigasi.
Berikut ini rincian transaksi mencurigakan di Kemenkeu selama 2009-2023:
Tahun | Surat PPATK | Nilai Transaksi |
2009 | 6 | Rp1,97 triliun |
2010 | 41 | Rp736,33 miliar |
2011 | 48 | Rp352,63 miliar |
2012 | 5 | Rp11,12 miliar |
2013 | 5 | Rp1,65 triliun |
2014 | 19 | Rp55,54 triliun |
2015 | 13 | Rp2,7 triliun |
2016 | 29 | Rp4,1 triliun |
2017 | 30 | Rp20,93 triliun |
2018 | 18 | Rp12,56 triliun |
2019 | 18 | Rp4,88 triliun |
2020 | 28 | Rp199,42 triliun |
2021 | 20 | Rp27,19 triliun |
2022 | 18 | Rp17,69 triliun |
2023 | 2 | Rp6,71 miliar |
TOTAL | 300 | Rp349,87 triliun |