Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Rincian Transaksi Janggal di Kemenkeu selama 14 Tahun

Selama 14 tahun, nilai transaksi mencurigakan paling besar terjadi pada 2020, atau saat pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia. 
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap rincian data transaksi mencurigakan yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kemenkeu selama 2009-2023. 

Berdasarkan paparannya di Komisi III DPR RI, baru-baru ini, Sri Mulyani mengatakan Dari total 300 surat yang dikirim PPATK, tercatat ada 200 surat yang sampai di Kemenkeu. 

Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani mengatakan sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti dan mengakibatkan 193 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.

“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 [surat] telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujarnya. 

Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

Sementara itu, data rekapitulasi surat dari PPATK kepada Kemenkeu selama 14 tahun tersebut menunjukkan bahwa nilai transaksi mencurigakan paling besar terjadi pada 2020, atau saat pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia. 

Pada 2020, nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu tercatat sebesar Rp199 triliun. Angka ini menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tahun-tahun lainnya, dengan jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin mencapai 44 orang. 

“Tahun 2020 ini yang angkanya besar yakni Rp199 triliun. Ada 28 surat, 23 surat kepada Kemenkeu dan 20 surat sudah ditindaklanjuti,” tutur Sri Mulyani. 

Adapun untuk tahun 2023 yang belum genap berjalan empat bulan, PPATK sudah mengirimkan 2 surat kepada Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan senilai Rp6,71 miliar. Dari jumlah tersebut, Kemenkeu baru menindaklanjuti satu surat yang disampaikan PPATK. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa satu dari dua surat yang dikirimkan oleh PPATK telah ditindaklanjuti Kemenkeu dan masih dalam proses audit investigasi.  

Berikut ini rincian transaksi mencurigakan di Kemenkeu selama 2009-2023:

Tahun

Surat PPATK

Nilai Transaksi

2009

6

Rp1,97 triliun

2010

41

Rp736,33 miliar

2011

48

Rp352,63 miliar

2012

5

Rp11,12 miliar

2013

5

Rp1,65 triliun

2014

19

Rp55,54 triliun

2015

13

Rp2,7 triliun

2016

29

Rp4,1 triliun

2017

30

Rp20,93 triliun

2018

18

Rp12,56 triliun

2019

18

Rp4,88 triliun

2020

28

Rp199,42 triliun

2021

20

Rp27,19 triliun

2022

18

Rp17,69 triliun

2023

2

Rp6,71 miliar

TOTAL 

300

Rp349,87 triliun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper