Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan gambaran informasi dalam surat yang berisi total agregat transaksi senilai Rp349 triliun, termasuk di dalamnya menyangkut dua orang pribadi senilai Rp2,2 triliun.
Dalam rapat yang digelar oleh Komisi III DPR bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sri Mulyani menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan inisiatif PPATK yang perlu ditindaklanjuti.
“Ini menyangkut dua entitas, ini inisiatif PPATK, yang menengarai adanya suatu pergerakan transaksi mencurigakan menyangkut orang yang berhubungan dengan Kemenkeu,” ungkapnya di kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2023).
Oleh karenanya, PPATK mengirimkan surat mengenai transaksi senilai Rp2,2 triliun tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Sebut saja D dan E, kata Sri Mulyani, dua orang tersebut tercatat memiliki aset dan investasi yang cukup besar, masing-masing Rp500 miliar dan Rp1,7 triliun. Dengan demikian totalnya sebesar Rp2,2 triliun.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut, ternyata tidak ada keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu, karena D yang memang dulunya pegawai Kemenkeu, telah pensiun dari Kemenkeu sejak 1990. Sementara transaksi ini baru ditemukan pada periode 2016-2018.
Baca Juga
“Hasil tindak lanjut Direktorat Jenderal Pajak [DJP], pelaksanaan pemerikaan khusus atas WP [wajib pajak] saudara D tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ucapnya.
Sementara itu, PPATK melaporkan adanya transaksi yang perlu ditindaklanjuti oleh saudara E pada periode 2016-2018 sebesar Rp1,7 triliun.
Bendahara Negara yang kerap disapa Ani menegaskan, bahwa tidak ada kaitannya transaksi tersebut dengan pegawai Kemenkeu saat ini.
Pasalnya, istri dari saudara E yang merupakan pegawai Kemenkeu, telah mengundurkan diri pada 2010.
“Jadi ini transaksi suaminya yang punya aset dan transaksi yang besar,” ujarnya.
Kesimpulan hasil analisis PPATK, kemudian diteruskan ke DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Hasilnya, DJP melakukan pemeriksaan khusus atau riksus atas WP sdr E dan telah diseelsaikan dan diterbitkan SKP 2021.
“Jadi sudah ditindaklanjuti dan kami mendapatkan potensi penerimaan negara,” papar Sri Mulyani.
Dalam rapat yang turut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, secara tegas Sri Mulyani menyampaikan bahwa transaksi yang disebutkan Rp349 triliun merupakan agregat, yang artinya bersifat debit, kredit, maupun operasional.
“Kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya disebut sebagai double triple counting,” ucapnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Adapun, hingga rapat selesai dan telah berlangsung hampir 3 jam, belum ada kesimpulan yang didapat karena rapat harus ditutup mengingat adanya agenda lain kedua menteri tersebut. Namun belum dipastikan kapan rapat akan dilanjutkan.
"Tidak selesai karena Pak Menko [Mahfud] ada kegiatan lain, Bu Sri Mulyani juga akan keluar negeri," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.