Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Buka-Bukaan Data 300 Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 Triliun

Sri Mulyani mengungkapkan 200 surat di antaranya menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. 
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rincian 300 surat dari PPATK dengan nilai agregat Rp349 triliun, yang mana 200 surat di antaranya menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa 100 surat lainnya tidak masuk ke Kemenkeu, namun ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH). 

“Daftar surat sejak 2009-2023, ini yang kemudian menyebabkan statement Rp349 triliun, kami menerima surat tersebut pada 13 Maret [2023] dan langsung meneliti data-data surat tersebut,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite TPPI, Selasa (11/4/2023). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan bahwa kenyataannya, surat yang Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) kirim ke Kemenkeu jauh lebih banyak. 

Sebabnya, karena menyangkut transaksi yang besar, terutama surat-surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

“Sebetulnya dilihat universe-nya, surat PPATK ke kami terutama pajak dan bea cuka maupun Irjen, itu jauh lebih besar karena menyangkut besar sekali entah TPPU, dan upaya kami dalam meningkatkan penerimaan negara,” ungkapnya. 

Dalam rapat yang berlangsung selama 2 jam 54 menit, Sri Mulyani membuka data dari rekap surat-surat yang pihaknya terima sejak 2009. Secara tegas, dirinya mengatakan bahwa 186 dari 200 surat telah ditindaklanjuti. 

Pada 2009 terdapat 6 surat yang dikirim dan ternyata 4 surat kepada Kemenkeu sementara dua lainnya kepada APH dengan jumlah Rp1,97 triliun. 

“Kalau dilihat di sini, keempatnya sudah di-follow up dan jumlah hukdis kepada pegawai Kemenkeu ada tiga [orang],” tambahnya. 

Untuk 2010 terdapat 41 surat nilalinya Rp736,33 miliar. Nyatanya sebanyak 21 dikirim ke Kemenkeu dan 20 surat ke APH. Seluruh surat yang Kemenkeu terima telah ditindaklanjuti dan memberikan hukdis kepada 24 pegawai dan satu orang oleh APH karena menyangkut korupsi. 

Selanjutnya, pada 2011 PPATK mengirimkan  48 surat dengan nilai transaksi sebesar Rp352,633 miliar. Sebanyak 31 yang dikirim ke Kemenkeu, dan dilakukan hukuman disiplin atau hukdis kepada lima orang pegawai, sedangkan dua orang ditindak oleh APH. 

Pada 2012, jumlah surat yang dikirim lebih sedikit, yaitu sebanyak lima surat senilai Rp11,1 miliar. Adapun empat surat sudah diselesaikan. Sementara pada 2013, dengan jumlah surat yang sama seperti 2012, namun nilainya mencapai Rp1,6 triliun, dan juga telah selesai ditindaklanjut. 

Memasuki 2014, jumlah surat yang PPATK kirim ke Kemenkeu bertambah, menjadi 19 surat dengan nilai Rp55 triliun. Dari 12 surat yang ditujukan Kemenkeu, sebanyak 13 pegawai terkena hukdis. 

Kepala PPATK kala itu mengirimkan 13 surat pada 2015 dengan nilai sebanyak Rp2,7 triliun. Bendahara Negara menyebutkan 9 surat diterima Kemenkeu, dan 2 orang terkena hukuman disiplin, sedangkan 4 surat ke APH. 

Pada 2016, 20 surat ke Kemenkeu dan sebanyak 8 orang pegawai terkena hukdis, sedangkan 9 surat lainnya ditindaklanjuti oleh APH.

Selanjutnya pada 2017, ada 30 surat dengan total transaksi agregat Rp20 triliun. Sebanyak 20 surat diterima Kemenkeu telah ditindaklanjuti dan 3 surat ditindaklanjuti oleh APH. 

Sepanjang 2018, PPATK mencantumkan 18 surat. Sebanyak 12 surat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu, sementara 6 surat lainnya diberikan ke APH. 

Memasuki tahun politik 2019 lalu, tercatat PPATK mengirim 18 surat ke Kemenkeu dan telah menindaklanjuti sebanyak 10 surat, sementara APH menindaklanjuti enam surat. 

Pada 2020, terdapat 28 surat yang diterbitkan PPATK dengan nilai terbanyak, yaitu Rp199 triliun. Sebanyak 23 surat diterima oleh Kemenkeu dan telah ditindaklanjuti sebanyak 20 surat. Tindak Lanjut itu menyebabkan 44 pegawai diberikan hukuman disiplin.

Pada 2021, Kemenkeu menerima 14 surat senilai Rp22 triliun, sementara APH menerima 6 surat dengan nilai Rp4,3 triliun. Pada tahun tersebut, jumlah pegawai yang terkena hukdis paling banyak, yaitu 60 orang. 

Pada 2022, Kemenkeu menerima 9 surat dan menindaklanjuti 4 surat, hasilnya 7 orang pegawai diberikan hukuman disiplin. Terakhir pada 2023, Kemenkeu menerima 2 surat dan telah menindaklanjuti sebanyak satu surat, sementara surat lainnya masih dalam proses audit investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper