Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan mulai melakukan pembayaran ganti kerugian untuk pengadaan lahan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi menyampaikan LMAN membayarkan uang ganti rugi tahap I sebesar Rp17,3 miliar untuk sembilan bidang tanah bagi lima orang warga yang terdampak dari pembangunan IKN.
“Hari ini kami merealisasikan pembayaran perdana pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur IKN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/4/2023).
Basuki mangatakan pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui pendanaan pengadaan lahan.
Dirinya berharap hal ini mampu menjadi akselerator perwujudan IKN sebagai salah satu rencana strategis nasional Pembayaran perdana ini juga merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder pengadaan lahan IKN.
LMAN telah menyiapkan anggaran sebesar Rp795,79 milyar untuk pembayaran ganti rugi tahap awal dari pengadaan lahan untuk pembangunan IKN. Pengalokasian anggaran tersebut merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan IKN.
Baca Juga
Adapun, pembayaran pembebasan lahan IKN akan dilakukan secara bertahap, mengikuti progres pengadaan lahan di lapangan, setelah seluruh tahapan pengadaan lahan dilewati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
LMAN membayarkan uang ganti kerugian menggunakan skema pembayaran langsung, di mana dana akan dibayarkan langsung oleh LMAN ke rekening bank warga terdampak.
“Uang ganti kerugian yang diterima warga, diharapkan mampu menjadi pendorong daya beli yang dapat digunakan secara bijaksana, sehingga menghasilkan manfaat berkelanjutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tambah Basuki.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur juga diharapkan menghasilkan manfaat berganda bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya, guna mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pembayaran ganti rugi lahan terkait dengan pengadaan tanah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar segera dilunaskan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah di IKN harus sesuai dengan kesepakatan harga, dan segera dibayarkan.
"Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda. Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini," kata Moeldoko, Senin (10/4/2023).