Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dapat memiliki hunian di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan 70 persen KIPP IKN akan dibangun rumah dinas jabatan yang tidak bisa diperjualbelikan, sedangkan sisanya bisa dimiliki ASN, TNI/Polri, serta masyarakat umum.
“30 Persen itu bisa dimiliki oleh ASN maupun [petugas] pertahanan dan keamanan atau masyarakat umum dan ini sudah kami atur. Kami akan buka nanti setelah infrastrukturnya siap beserta sarana prasarana layak yang diperlukan warga untuk tinggal,” kata Dhony, dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (12/4/2023).
Dia menyampaikan bahwa larangan jual beli rumah dinas sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Tujuannya, kata Dhony, supaya ASN dan TNI/Polri yang kelak bekerja di IKN akan selalu mengalami pembaruan. Oleh sebab itu, KIPP tidak akan menjadi kota para pensiunan dan ASN yang bertugas akan bertempat tinggal tidak jauh dari tempat kerja.
Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan ASN dan TNI/Polri tidak hanya dapat memiliki rumah vertikal atau dan apartemen, melainkan juga bisa memiliki rumah tapak di IKN.
Baca Juga
“Boleh untuk ASN, rumah bukan hanya rumah vertikal dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak dan rumah tapak itu bisa dimiliki, demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki,” ujar Suharso.
Selain itu, Suharso menyampaikan bahwa progres pembangunan fisik IKN sudah mencapai 26 persen. Pembangunan ini termasuk fasilitas untuk penyediaan air bersih, seperti pembangunan waduk yang diklaim akan difungsikan dalam waktu dekat.
Progres tersebut juga mencakup pembangunan hunian yang nantinya akan ditempati oleh ASN dan TNI/Polri. Pemerintah diketahui akan memboyong 16.990 ASN dan TNI/Polri ke IKN Nusantara pada 2024.
Suharso menyebutkan bahwa progres pembangunan sudah sesuai dengan perencanaan. Pemerintah saat ini juga telah memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang dinilai akan memudahkan pembangunan IKN.
“RTBL itu memudahkan dalam pembangunan. Jadi, land development-nya itu sudah ada dan nanti akan segera diterbitkan pedoman untuk detail rencana yang menjadi kewenangan otorita,” pungkasnya.