Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Naik Kereta Api, Simak Aturan Bagasi Biar Tak Kena Biaya Tambahan!

Jelang mudik lebaran, KAI mengingatkan kepada calon penumpang terkait ketentuan besaran dan biaya tambahan bagasi di kereta api.
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan jelang musim mudik Lebaran 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, ketentuan bagasi ini ditetapkan untuk kenyamanan bersama selama masa angkutan Lebaran 2023. Dia menuturkan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.

“Jumlah bagasi yang diperbolehkan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi,” kata Joni melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, jika pelanggan membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut saat boarding, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Adapun, pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Mereka disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

PT KAI juga menetapkan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi. Barang-barang tersebut meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, 

Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi 

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper