Bisnis.com, JAKARTA – Data rekapitulasi surat yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan adanya transaksi janggal senilai Rp6,71 miliar pada 2023.
Hal ini terungkap ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan data rekapitulasi surat PPATK kepada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu selama periode 2009-2023.
Meski 2023 belum genap berjalan 4 bulan, PPATK sudah mengirimkan 2 surat kepada Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan senilai Rp6,71 miliar. Dari jumlah tersebut, Kemenkeu baru menindaklanjuti satu surat yang disampaikan PPATK.
“Tahun 2023 ini ada 2 surat yang disampaikan, dua-duanya kepada kami dan satu sudah di-follow up. Atas surat tersebut, masih proses audit investigasi dan pendalaman informasi,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (12/4/2023).
Dari total 300 surat yang dikirim PPATK, tercatat ada 200 surat yang sampai di Kemenkeu. Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani mengatakan sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti dan mengakibatkan 193 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.
Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Baca Juga
Selain itu, dia mengatakan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kemenkeu dengan PPATK akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini bahkan sudah dimuat dalam MoU [Memorandum of Understanding] antara Kementerian Keuangan dan PPATK,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menkeu soal transaksi Rp349 triliun.
Hal ini dikarenakan sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun,” pungkasnya.