Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Aturan Wajib Parkir Dolar Eksportir Terbit Bulan Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan wajib parkir dolar bagi eksportir akan terbit bulan ini.
Ilustrasi utang pemerintah Indonesia dalam mata uang dolar AS. Bisnis - Himawan L Nugraha.
Ilustrasi utang pemerintah Indonesia dalam mata uang dolar AS. Bisnis - Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa revisi PP No. 1/2019 terkait devisa hasil ekspor akan segera diterbitkan dalam bulan ini.

“Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai,” katanya usai acara Launching Program Pengembangan Kawasan Rempang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Rabu (12/4/2023).

Airlangga menjelaskan bahwa aturan yang baru terkait DHE tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Cuma menunggu proses penandatanganan [Presiden Jokowi]. Setelah diparaf nanti akan langsung diluncurkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mulai menggodok revisi aturan ini sejak awal 2023. Revisi dari PP No. 1/2019 akan mencakup pengaturan hilirisasi SDA yang wajib repatriasi di dalam negeri, juga batas waktu minimum DHE yang wajib disimpan di rekening khusus.

Pada kesempatan sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa aturan DHE ditujukan bagi eksportir SDA dan hilirisasinya. Devisa wajib disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan dengan jumlah sebesar 30 persen dari devisa tersebut. 

Pemerintah memandang penarikan devisa yang selama ini banyak disimpan di Singapura ke dalam negeri diperlukan untuk ketahanan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Sementara itu, Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan insentif penempatan DHE mulai 1 Maret 2023, melalui instrumen operasi moneter (OM) valas baru berupa term deposit valas.

Berdasarkan data BI, tercatat sebanyak US$173 juta  DHE berhasil terkumpul dalam penempatan term deposit valas BI per 16 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper