Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa revisi PP No. 1/2019 terkait devisa hasil ekspor akan segera diterbitkan dalam bulan ini.
“Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai,” katanya usai acara Launching Program Pengembangan Kawasan Rempang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Rabu (12/4/2023).
Airlangga menjelaskan bahwa aturan yang baru terkait DHE tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Cuma menunggu proses penandatanganan [Presiden Jokowi]. Setelah diparaf nanti akan langsung diluncurkan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mulai menggodok revisi aturan ini sejak awal 2023. Revisi dari PP No. 1/2019 akan mencakup pengaturan hilirisasi SDA yang wajib repatriasi di dalam negeri, juga batas waktu minimum DHE yang wajib disimpan di rekening khusus.
Pada kesempatan sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa aturan DHE ditujukan bagi eksportir SDA dan hilirisasinya. Devisa wajib disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan dengan jumlah sebesar 30 persen dari devisa tersebut.
Baca Juga
Pemerintah memandang penarikan devisa yang selama ini banyak disimpan di Singapura ke dalam negeri diperlukan untuk ketahanan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Sementara itu, Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan insentif penempatan DHE mulai 1 Maret 2023, melalui instrumen operasi moneter (OM) valas baru berupa term deposit valas.
Berdasarkan data BI, tercatat sebanyak US$173 juta DHE berhasil terkumpul dalam penempatan term deposit valas BI per 16 Maret 2023.