Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Kemenaker Bakal Sanksi Hukum Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Kemenaker akan mencabut Surat Izin dan mengenakan sanksi hukum kepada perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam konferensi pers tentang pencegahan dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam konferensi pers tentang pencegahan dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menindak tegas perusahaan penyalur pekerja migran atau TKI ilegal dari Indonesia ke luar negeri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan, pihaknya akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan sanksi hukum kepada perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Proses TPPO (tindak pidana perdagangan orang) itu ada ancaman hukumannya. Nah disini harus kita lakukan,” kata Afriansyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Adapun, baru-baru ini, Kemenaker bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 64 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Afriansyah menjelaskan dari 64 calon PMI itu, 4 diantaranya baru pertama kali berangkat secara ilegal, sedangkan sisanya sudah berulang kali. Sebanyak 60 calon PMI ini memilih bungkam ketika ditanya siapa agen penyalurnya. 

Kendati demikian, Afriansyah menyebut sudah mengantongi 12 nama perusahaan penyalur PMI ilegal, yaitu 5 perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta, dan 7 perusahaan di Bandara Juanda.

“Mereka belum kita tangkap, tapi pihak kepolisian sudah serahkan nama-namanya, mudah-mudahan pihak kepolisian akan memproses ini,” ujarnya.

Menurut data Kemnaker, dalam 2 tahun ini pihaknya bersama kementerian lembaga terkait berhasil mencegah 2.440 calon pekerja ilegal ke luar negeri.

Direktur Bina P2PMI Kemenaker, Rendra Setiawan, menyampaikan angka tersebut turun dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 yang bisa mencapai 4.000 calon pekerja ilegal.

Adapun saat ini, Kemenaker terus memaksimalkan 25 titik embarkasi, melalui satuan tugas (satgas) yang terdiri dari beberapa k/l, seperti Imigrasi, Kepolisian, hingga pemerintah daerah. 

“Dan 2 tahun ini Alhamdulillah [turun]. Sebelum Covid-19 memang tinggi di atas 4.000 yang kita cegah,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper