Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menindak tegas perusahaan penyalur pekerja migran atau TKI ilegal dari Indonesia ke luar negeri.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan, pihaknya akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan sanksi hukum kepada perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Proses TPPO (tindak pidana perdagangan orang) itu ada ancaman hukumannya. Nah disini harus kita lakukan,” kata Afriansyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Adapun, baru-baru ini, Kemenaker bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 64 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Afriansyah menjelaskan dari 64 calon PMI itu, 4 diantaranya baru pertama kali berangkat secara ilegal, sedangkan sisanya sudah berulang kali. Sebanyak 60 calon PMI ini memilih bungkam ketika ditanya siapa agen penyalurnya.
Kendati demikian, Afriansyah menyebut sudah mengantongi 12 nama perusahaan penyalur PMI ilegal, yaitu 5 perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta, dan 7 perusahaan di Bandara Juanda.
Baca Juga
“Mereka belum kita tangkap, tapi pihak kepolisian sudah serahkan nama-namanya, mudah-mudahan pihak kepolisian akan memproses ini,” ujarnya.
Menurut data Kemnaker, dalam 2 tahun ini pihaknya bersama kementerian lembaga terkait berhasil mencegah 2.440 calon pekerja ilegal ke luar negeri.
Direktur Bina P2PMI Kemenaker, Rendra Setiawan, menyampaikan angka tersebut turun dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 yang bisa mencapai 4.000 calon pekerja ilegal.
Adapun saat ini, Kemenaker terus memaksimalkan 25 titik embarkasi, melalui satuan tugas (satgas) yang terdiri dari beberapa k/l, seperti Imigrasi, Kepolisian, hingga pemerintah daerah.
“Dan 2 tahun ini Alhamdulillah [turun]. Sebelum Covid-19 memang tinggi di atas 4.000 yang kita cegah,” ungkapnya.