Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-10 Lebaran, Hutama Karya Pastikan Kendaraan Berat Dilarang Lewat Tol Trans Sumatra

Untuk mengetahui tekanan ganda kendaraan, Hutama Karya telah memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak di pintu masuk jalan tol Trans Sumatra.
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Hutama Karya memastikan kendaraan berat dengan tekanan ganda lebih dari 10 ton dilarang lewat jalan tol Trans Sumatra (JTTS) mulai H-10 Lebaran.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan sebagaimana peraturan pemerintah, pihaknya memastikan mulai H-10 kendaraan berat, besar, maupun ODOL tidak boleh lewat jalan nasional maupun jalan tol.

"Terkecuali kendaraan BBM, sembako dan pupuk, ini masih boleh melintas," katanya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (8/4/2023).

Dia mengatakan bahwa untuk saat ini, untuk mengetahui suatu kendaraan memiliki tekanan ganda di atas 10 ton atau tidak, Hutama Karya telah memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak di pintu masuk jalan tol Trans Sumatra.

"Masalah ODOL ini memang ada kaitannya dengan jalan bergelombang dan rusak. Kalau standar normal di JTTS, tekanan ganda itu 10 ton tetapi kenyataannya di lapangan banyak melebihi itu," kata Koentjoro.

Menurutnya, dengan memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak, pihaknya dapat mengetahui atau mendeteksi bahwa rata-rata 60 persen yang melintasi JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) merupakan kendaraan logistik.

"Dari 60 persen kendaraan logistik yang melalui ruas Bakter, 70 persennya adalah kendaraan ODOL atau memiliki tekanan ganda di atas 10 ton," katanya.

Koentjoro menambahkan pada dasarnya Hutama Karya siap mendukung setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya kelancaraan arus mudik maupun arus balik, termasuk tidak membolehkan kendaraan berat melintasi JTTS pada H-10.

"Ini kan juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kalau ODOL tak boleh lewat, kecuali kendaraan yang masih di batas normal pada H-10 Lebaran nanti," ujarnya.

Koentjoro mengungkapk setelah arus mudik dan arus balik berakhir, terdapat rencana untuk memutar balikkan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) yang ingin melintasi JTTS ke jalan nasional. Namun, rencana ini masih dalam pembahasan.

"Memang sedikit dilema kalau jalan tol tidak rusak bagaimana jalan nasionalnya? Pertanyaannya kan itu."

Menurutnya, terdapat solusi yakni tidak ada lagi kendaraan yang memiliki tekanan ganda di atas 10 ton ataupun truk ODOL yang melintasi baik jalan tol maupun jalan nasional.

"Namun, untuk bisa mencapai itu harus menunggu regulasi pasti dari pemerintah, karena masih dilakukan kajian dari berbagai stakeholder. Kami selaku pengelola jalan tol siap menjalankan semua keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper