Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenis Truk yang Dilarang Lewat Jalan Tol saat Lebaran 2023, Catat!

Kemenhub menyebutkan jenis truk barang yang dilarang lewat jalan tol dan non tol saat Lebaran 2023.
Ilustrasi Jalan Tol - Freepik
Ilustrasi Jalan Tol - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pembatasan jenis truk barang yang dilarang lewat jalan tol ataupun non tol saat periode mudik Lebaran 2023.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang diberlakukan pada jalan tol dan non tol.

"Pembatasan ini berlaku untuk lima jenis kendaraan," kata Hendro dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).

Jenis Truk yang Dilarang Lewat Jalan Tol saat Lebaran 2023:

  1. Truk barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  2. Truk barang dengan 3 sumbu atau lebih
  3. Truk barang dengan kereta tempelan
  4. Truk barang dengan kereta gandengan
  5. Truk barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Dia menambahkan pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok sepertiberas, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Hendro menuturkan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi 2 bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. 

Adapun, untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

"Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper