Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Aturannya

Pekerja yang habis kontrak sebelum hari raya keagamaan tidak menerima THR. Berikut ini aturannya.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Lantas bagaimana dengan pekerja yang habis kontrak sebelum Lebaran?

Pekerja yang habis kontrak sebelum hari raya keagamaan tidak menerima THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR keagamaan.

“...tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” bunyi beleid itu, dikutip Selasa (4/4/2023).

Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR keagamaan. Ketentuan ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha. 

Kemudian, untuk pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR keagamaan pada perusahaan yang baru, jika pekerja belum mendapatkan THR dari perusahaan sebelumnya. 

Sebagaimana diketahui, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Pengusaha diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini, diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan PKWTT atau PKWT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper